Tentang Kami

Profil

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Tengah adalah lembaga resmi non struktur yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan UU Nomor 23Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional. Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 8 Tahun 2011 tentang pembentukan BAZNAS yang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan,dan pertanggungjawaban atas kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Visi Baznas Sulteng

“Unggul dalam Pengelolaan Zakat Menuju Pembangunan Kesejahteraan Umat ”

Misi Baznas Sulteng

  1. Membangun lembaga pengelolaan zakat profesional yang amanah
  2. Terwujudnya peningkatan penerimaan dan pendistribusian zakat secara maksimal

  3. Membangun kerjasama dengan para stakeholder  zakat

  4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang mandiri dan kreatif.

Program Baznas Sulteng

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah telah menjalankan fungsinya secara maksimal dalam pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, infak dan sedekah. Adapun program kerja BAZNAS Sulawesi Tegah yaitu :

  1. SULTENG SEJAHTERA, berupa bantuan modal usaha, bantuan pendampingan, renovasi rumah, tunjangan fakir, dan lainnya
  2. SULTENG PEDULI, berupa bantuan kebencaan oleh tim BTB dan lainnya
  3. SULTENG CERDAS, berupa bantuan beasiswa, bantuan penyelesaian studi S1, bantuan pembayaran sekolah, bantuan Sekolah, TPA/TPQ, dan lainnya
  4. SULTENG SEHAT, berupa bantuan biaya pengobatan, bantuan pembayaran iuran BPJS, sunatan massal, bantuan gizi buruk, pemeriksaan kesehatan gratis, dan lainnya
  5. SULTENG TAQWA, berupa bantuan perbaikan masjid,bantuan muballig, bantuan pembinaan pengajian, dan lainnya/

Pengurus BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah

KETUA :
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah

WAKIL KETUA I :
  • Mempunyai tugas memimpin Bidang Pengumpulan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pengumpulan Zakat
  • Dalam menjalankan tugas, Bidang Pengumpulan menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan strategi pengumpulan zakat
    2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data muzakki
    3. Pelaksanaan kampanye zakat
    4. Pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan zakat
    5. Pelaksanaan pelayanan muzakki
    6. Pelaksanaan evaluasipengelolaan pengumpulan zakat
    7. Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pengumulan zakat
    8. Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut complain atas layanan muzakki
    9. Koordinasi pelaksanaan pengumpulan zakat tingkat Provinsi Suawesi Tengah

WAKIL KETUA II :

  • Mempunyai tugas memimpin Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat
  • Dalam menjalankan tugas, Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan strategi pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data mustahik
    3. Pelaksanaan dan pengendalian pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    4. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    5. Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    6. Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut complain atas layanan mustahik
    7. Koordinasi pelaksanaan pendisribusian dan pendayagunaan zakat tingkat
      Provinsi Suawesi Tengah
WAKIL KETUA III :
  • Mempunyai tugas memimpin Bidang Perencanaan, Keuangan, dan pelaporan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pengelolaan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat
  • Dalam menjalankan tugas, Bidang Perencanaan, Keuangan, dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan strategi pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    2. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data mustahik
    3. Pelaksanaan dan pengendalian pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    4. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    5. Penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pendisribusian dan pendayagunaan zakat
    6. Pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut complain atas layanan mustahik
    7. Koordinasi pelaksanaan pendisribusian dan pendayagunaan zakat tingkat Provinsi Suawesi Tengah

PIMPINAN BAZNAS PROVINSI SULAWESI TENGAH PERIODE 2020 – 2025

Drs. H. Narjun B. M.Pd.I
WAKIL KETUA III
Bidang Perencanaan, Keuangan, dan pelaporanndistribusian dan pendayagunaan
Ashari, S. Sos,
WAKIL KETUA I
Bidang Pengumpulan
Prof. Dr. Hj. Dahlia Syuaib SH, MH.
Ketua
Masdiana H. Ain, S.Sos, M. Kes
WAKIL KETUA II
Bidang Pendistribusian dan pendayagunaan
Rekening Baznas
Copyright © 2021 Baznas Sulawesi Tengah