BAZNAS LEMBAGA UTAMA MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

Dalam berbagai literature zakat, ditemukan beragam tujuan pensyariatan zakat antara lain: sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat Allah, membantu orang Islam  yang membutuhkan pertolongan, membantu masyarakat miskin, mensucikan diri dan harta, dan sebagainya. Apapun definisi yang dikemukakan orang, tujuannanya satu yaitu kesejahteraan masyarakat sama dengan tujuan Negara. Visi BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah adalah “Unggul Dalam Pengelolaan Zakat Menuju Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Yang Mandiri dan Kreatif”.

Kesejahteraan masyarakat merupakan keadaan yang menyebabkan masyarakat merasa aman sentosa, makmur, dan selamat serta terlepas dari segala macam gangguan dan kesulitan hidup. Atau kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya (UU N0 11 Tahun 2009). Sangat relevan jika mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan zakat yang tujuannya untuk memberikan jaminan kebutuhan material dan spiritual serta menjamin keamanan masyarakat yang dipengaruhi oleh hilangnya sekat-sekat sosial di masyarakat. Artinya masing-masing warga masyarakat bebas melakukan kegiatan pengembangan diri, membangun hubungan antar interpersonal yang akrab di antara mereka dan merupakan suatu sistem hidup bersama, terikat satu dengan yang lainnya. Program Zakat Community Development (ZCD) diarahkan untuk tujuan ini.

Jika kita mempelajari konsep pelaksanaan zakat baik dalam syari’at maupun dalam regulasi ada dua pola atau bentuk mensejahterakan masyarakat sesuai dengan tingkat kemiskinan yang dihadapi,

  1. Miskin kesrakat yaitu kondisi kemiskinan seseorang atau warga masyarakat yang tidak dapat lagi bisa merubah dirinya kepada kehidupan yang lebih baik karena kondisi fisik atau kesehatan yang tidak mungkin lagi yang bersankutan berubah.
  2. Miskin potensial yaitu kondisi kemiskinan yang dipengauhi oleh kondisi tertentu termasuk lingkungan yang tidak mendukung

Masing-masing tingkat kemiskinan memerlukan penanganan sesuai ciri masalahnya. Syari’at zakat berlaku universal untuk kalangan dhu’afa secara keseluruhan. Konsep penanggulangan kemiskinan sesuai peruntukkannya.

Syari’ah zakat atau delapan asnaf (Q.S. al-Tawbah, 9:60) membedakan anatara FAKIR dan MISKIN yang dalam penangannya menggunakan istilah kanosumtif dan produktif (pasal 27 UU No 23 Tahun 201). Mereka yang tergolong miskin kesrakat disebut Fakir hanya bisa dibantu melalui bantuan kebutuhan konsumsi, kesehatan dan tempat tinggal, sedangkan mereka yang tergolong miskin selain bantuan konsumsi ada bantuan usaha produktif. Bantuan usaha produktif bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan jangka panjang agar si miskin mampu merubah dirinya dari mustahiq menjadi muzakki atau paling tidak menjadi mushaddiq/munfiq. Dari waktu ke waktu BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah berupaya memenuhi kebutuhan dua kelompok miskin, Fuqara dan Masakin sesuai kebutuhan mereka sekalipun belum maksimal. Ada lima program utama  BAZNAS yaitu: SULTENG SEHAT, SULTENG SEJAHTERA, SULTENG CERDAS, SULTENG TAQWA, dan SULTENG PEDULI.  Dalam operasionalnya lima program ini didukung oleh lembaga program seperti, Rumah Sehat BAZNAS (RSB), Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq (LPEM) dengan program utamanya antara lain ZCD, ZMart, UMKM, Lembaga Beasiswa BAZNAS (LBB) dan Sekolah Cendekia BAZNAS (SCB), Muallaf Center BAZNAS (MCB) dengan Muballigh BAZNAS (MUBZAT), BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dan Layanan Aktif BAZNAS (LAB).

ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT (ZCD)

Zakat Community Development (ZCD) adalah program Nasional BAZNAS  merupakan program pemberdayaan BAZNAS melalui komunitas dan desa dengan mengintegrasikan aspek dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan secara komprehensif yang sumber pendanaannya dari zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Gagasan tentang Zakat Community Development ini lahir dan dibentuk melalui suatu telaah dan evaluasi yang cukup mendalam terhadap proses pelaksanaan dan penyelenggaraan zakat selama ini yang terpaku pada pola-pola distributif zakat secara konsumtif (Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2013).

Pendekatan Program ini terdiri atas pendekatan Komunitas yaitu pendekatan kelompok masyarakat yang teroganisir dan memiliki kesamaan aktifitas, pendekatan kewilayahan yaitu pendekatan lokasi sebagai sasaran program dengan permasalahan secara geografis dan kependudukan serta pendekatan wilayah sasaran program sesuai dengan kondisi masyarakat. Program ZCD adalah program berkelanjutan dilaksanakan untuk waktu jangka panjang dengan pola pendekatan Partisipatory artinya pelibatan langsung masyarakat pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Evaluasi diri warga masyarakat yang juga berkedudukan sebagai subyek sangat diperlukan untuk memepermudah terjadinya kreativitas.

 Pendamping lapangan adalah tenaga khusus yang dipersiapkan, sesuai keahliannya bertugas sebagai pengarah dan pembimbing lapangan agar program berjalan sesuai perencanaan.

Tujuan program ini adalah membangun keberdayaan masyarakat secara universal  meliputi langkah-langkah nyata yang menyangkut penyediaan berbagai peluang yang dapat membuat masyarakat menjadi semakin berdaya (networking) melalui menyediaan berbagai program (bukan proyek) sesuai kebutuhan masyarakat. Pemberdyaan lahiriyah sulit terbangun tanpa attitude yang baik, membangun rasa percaya diri, kemampuan berkreasi dan berkomunikasi dan kemampuan meningkatkan kedekatannya terhadap Allah SWT. Tujuan ZCD yang bertumpu pada pemberdayaan (empowering) merupakan salah satu jalan menuju terbangunnya kesejahteraan masyarakat lahir bathin.

Pengelolaan zakat yang bertujuan membangun kesejahteraan masyarakat dituntut untuk mampu mengemas lembaganya dengan manajeman yang tertata rapi. Ada 4 (empat) hal yang perlu diperhatikan dan dijaga dalam bingkai pengelolaan zakat yaitu: Syari’at, Regulasi, Idaari (tata kelola administrasi), dan Sosial.

Pelaksanaan zakat atas dasar perintah Allah dalam al-Qur’an, zakat berdiri tegak di atas regulasi (UU, PP, Inpres, PERBAZNAS, PMA dsb).  Zakat terkait dengan dana yang bersumber dari amwal (harta) para Muzakki, maka harus terkelola dengan baik transparan dan akuntabel ssuai syariah. Dalam pada 7 UU No 23 Tahun 2011 mengatur fungsi BAZNAS melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengkordinasian, dan Pelaporan atas penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Penerimaan dan pendistribusian zakat yang diatur dengan tatakelola yang baik memerlukan pengendalian oleh Auditor Internal (Satuan Audit Internal), Audit Publik dan Audit Syari’ah. Jadi kemanan dana Muzakki dan keamanan hak mustahiq menjadi terjaga dengan baik.

Amil sebagai petugas yang menjaga kesejahteraan masyarakat, menyandang jabatan professional. Jabatan profesional  adalah jabatan yang dibekali dengan knowledge (pengetahuan), skill, dan attitude yang karena tuga profesionalnya sehinga mendapat imbalan gaji. Bidang pengetahuan yang harus dikuasai oleh Amil meliputi syari’ah dan regulasi zakat serta konteks kehidupan masyarakat. Skill (ketrampilan) artinya seorang Amil harus cerdas dalam mengembangkan program penghimpuan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta memiliki ketrampilan untuk mampu menjadikan mustahiq mandiri. Attitude (sikap), seorang amil harus menguasai kode etik dalam pelaksanaannya, tanggap, punya loyalitas terhadap lembaga, tanggungjawab atas tugas yang diemban, menjaga hubungan dengan sesama Amil, menjaga hubungan dengan para Muzakki, Mustahiq, dan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Amil yang kompeten menjadi syarat dalam sebuah lembaga atau organisasi profesi seperti BAZNAS. Kompetensi Amil BAZNAS dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (formal) yang dikordinir oleh LSP-BAZNAS dan melalui pelibatan dalam berbagai aktifitas, bimbingan, arahan, serta pertanggungjawaban setiap pelaksanaan proram (non formal).

Tugas utama BAZNAS adalah melakukan pengumplan dan Pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang dengannya Amil selaku pengendali lembaga fokus pada dua hal ini. Zakat meningkat umat sejahtera. 

VISI BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah “Unggul dalam Pengelolaan Zakat Menuju Pembangunan Kesejahteraan Umat ”, dapat dimaknai sebagai suatu proses yang ditumbuhkan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi sosial masyarakat dimana terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dalam makna ini, pada intinya mencakup dua hal pokok yaitu ‎kesejahteraan umat yang bersifat jasmani (lahir) dan rohani (batin). Sejahtera lahir dan batin tersebut harus terwujud dalam setiap pribadi (individu) yang bekerja untuk kesejahteraan hidupnya sendiri, sehingga akan terbentuk keluarga/masyarakat dan negeri yang sejahtera. Misi diarahkan pada: Membangun lembaga pengelolaan zakat profesional yang amanah; mewujudkan penerimaan dan pendistribusia zakat secara maksimal, membangun kerjasama denga para stackeholder zakat; mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang mandiri dan kreatif.

Jadi BAZNAS adalah lembaga resmi berdiri di atas syari’ah zakat dan reguasi yang jelas, alur pertanggungjawabannya jelas, serta tata kelola berdasarkan sejumlah Peraturan yang dikemas dalam sejumlah Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) legal disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

BAZNAS PROVINSI SULAWESI TENGAH MENUNGGU ZAKAT, INFAK/SEDKAH ANDA YANG DAPAT KAMI SALURKAN KEPADA MUSTAHIQ SESUAI SYARI’AH

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest
Share on pocket
Pocket
Share on whatsapp
WhatsApp
Rekening Baznas
Copyright © 2021 Baznas Sulawesi Tengah